JAKARTA. Rencana pemerintah untuk membatasi belanja pegawai tak mendapat sambutan dari pemerintah daerah. Pasalnya, menurunkan belanja pegawai harus melalui proses panjang alias tidak bisa dilakukan seketika. Sekadar mengingatkan, Kementerian Keuangan bakal menetapkan belanja pegawai maksimal sebesar 50% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rencana tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Wakil Bupati Bangkalan Syafiq Rofi\'i menjelaskan, sulit menerapkan aturan pembatasan belanja pegawai itu. Di Kapubaten Bangkalan, anggaran belanja pegawainya sudah lebih dari 50% dari APBD. “Ini bukan kehendak kami, tapi keadaan karena setiap tahun daerah selalu menaikkan gaji pegawai, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat besarannya tetap sama,” kata Syafiq kepada KONTAN, Ahad (23/10).
Daerah sulit terapkan belanja pegawai maksimal 50%
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk membatasi belanja pegawai tak mendapat sambutan dari pemerintah daerah. Pasalnya, menurunkan belanja pegawai harus melalui proses panjang alias tidak bisa dilakukan seketika. Sekadar mengingatkan, Kementerian Keuangan bakal menetapkan belanja pegawai maksimal sebesar 50% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rencana tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Wakil Bupati Bangkalan Syafiq Rofi\'i menjelaskan, sulit menerapkan aturan pembatasan belanja pegawai itu. Di Kapubaten Bangkalan, anggaran belanja pegawainya sudah lebih dari 50% dari APBD. “Ini bukan kehendak kami, tapi keadaan karena setiap tahun daerah selalu menaikkan gaji pegawai, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat besarannya tetap sama,” kata Syafiq kepada KONTAN, Ahad (23/10).