KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Alokasi belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) semakin bertambah dari tahun ke tahun. Namun, ini belum diikuti oleh kepatuhan daerah membelanjakan dana tersebut untuk pelayanan publik. Mandatory spending ialah kewajiban alokasi belanja yang telah diatur oleh undang-undang. Belanja wajib tersebut terdiri dari alokasi belanja pendidikan sebesar 20%, belanja kesehatan sebesar 10%, belanja infrastruktur sebesar 25% dari dana transfer umum (DTU), dan alokasi dana desa sebesar 10% dari DTU. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 225 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi terhadap daerah-daerah yang tidak memenuhi kewajiban alokasi mandatory spending, terutama untuk infrastruktur. Sanksi yang dimaksud adalah penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) bagi daerah tersebut.
Daerah tidak patuhi mandatory spending, ini sanksinya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Alokasi belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) semakin bertambah dari tahun ke tahun. Namun, ini belum diikuti oleh kepatuhan daerah membelanjakan dana tersebut untuk pelayanan publik. Mandatory spending ialah kewajiban alokasi belanja yang telah diatur oleh undang-undang. Belanja wajib tersebut terdiri dari alokasi belanja pendidikan sebesar 20%, belanja kesehatan sebesar 10%, belanja infrastruktur sebesar 25% dari dana transfer umum (DTU), dan alokasi dana desa sebesar 10% dari DTU. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 225 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi terhadap daerah-daerah yang tidak memenuhi kewajiban alokasi mandatory spending, terutama untuk infrastruktur. Sanksi yang dimaksud adalah penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) bagi daerah tersebut.