JAKARTA. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMD) bernama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) mengklaim sudah menyiapkan dana untuk mengambil jatah 10% saham Blok Mahakam, Kutai Kartanegara. Namun, hingga kini, Pemprov Kaltim masih meminta jatah 19% saham di Blok Mahakam. Seperti diketahui, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2015, disebutkan bahwa jatah saham yang bisa didapat pemerintah daerah melalui BUMD hanya sebanyak 10%. Direktur Utama MMP Hazairin Adha bilang, saat ini MMP berupaya untuk bisa mendapatkan jatah saham lebih dari 10% saham itu. "Kami masih terus berjuang, siapa tahu MMP akhirnya bisa mendapat lebih dari 10% saham. Kami inginnya 19% saham," ujar mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Kaltim itu.
Daerah tuntut jatah 19% saham Blok Mahakam
JAKARTA. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMD) bernama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) mengklaim sudah menyiapkan dana untuk mengambil jatah 10% saham Blok Mahakam, Kutai Kartanegara. Namun, hingga kini, Pemprov Kaltim masih meminta jatah 19% saham di Blok Mahakam. Seperti diketahui, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2015, disebutkan bahwa jatah saham yang bisa didapat pemerintah daerah melalui BUMD hanya sebanyak 10%. Direktur Utama MMP Hazairin Adha bilang, saat ini MMP berupaya untuk bisa mendapatkan jatah saham lebih dari 10% saham itu. "Kami masih terus berjuang, siapa tahu MMP akhirnya bisa mendapat lebih dari 10% saham. Kami inginnya 19% saham," ujar mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Kaltim itu.