Daerah tuntut jatah 19% saham Blok Mahakam



JAKARTA. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMD) bernama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) mengklaim sudah menyiapkan dana untuk mengambil jatah 10% saham Blok Mahakam, Kutai Kartanegara. Namun, hingga kini, Pemprov Kaltim masih meminta jatah 19% saham di Blok Mahakam.

Seperti diketahui, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2015, disebutkan bahwa jatah saham yang bisa didapat pemerintah daerah melalui BUMD hanya sebanyak 10%.

Direktur Utama MMP Hazairin Adha bilang, saat ini MMP berupaya untuk bisa mendapatkan jatah saham lebih dari 10% saham itu. "Kami masih terus berjuang, siapa tahu MMP akhirnya bisa mendapat lebih dari 10% saham. Kami inginnya 19% saham," ujar mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Kaltim itu.


Permintaan 19% saham itu agar Pemda Kaltim bisa mendapatkan manfaat lebih dari Blok Mahakam yang selama ini dikuasai Total EP Indonesie. Untuk itu, Hazairin meminta semua pihak tidak memandang buruk keinginan Pemda Kaltim meminta lebih jatah saham, serta soal pendanaan yang sebelumnya dikabarkan bakal didanai pihak swasta. "Kami maju sendiri, jangan under estimate dengan Pemda dong," tandasnya.

Wakil Gubernur Kaltim, Mukmin Faisyal menjelaskan, pihaknya selama tujuh tahun sudah menyiapkan MMP untuk bisa bersama-sama dengan PT Pertamina mengelola Blok Mahakam pada awal 2018 nanti. "Kami juga telah menyiapkan permodalan sendiri yang akan diinvestasikan, permodalan itu akan disiapkan dengan baik, tidak melalui Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD)," kata dia, akhir pekan lalu.

Hazairin menegaskan untuk pendanaan saham sebesar 10% sudah tidak ada masalah. Pendanaan yang sudah disiapkan untuk mengelola Blok Mahakam ini berasal dari pinjaman bank BUMN maupun bank di luar negeri. Namun sayang, dia enggan menyebut salah satu dari bank tersebut dengan alasan belum elok disebutkan saat ini.

Dalam perkiraan PT Migas Mandiri, dana  investasi yang mesti disiapkan untuk mengelola 10% saham Blok Mahakam sekitar Rp 2 triliun-Rp 3 triliun per tahun. Nah, PT Migas Mandiri Pratama meminta kepada Pemerintah agar memberikan kebebasan kepada mereka dalam mencari pendanaan agar tidak bergantung kepada Pertamina.

Pertamina punya hak

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, sesuai dengan Permen ESDM No 15/2015, blok migas yang habis masa kontraknya akan diserahkan kepada Pertamina.

"Kemudian Pertamina yang melakukan share down, kalau memang mau, baik kepada Pemda maupun pada current operator," kata dia. Dalam permen ESDM itu, jatah saham yang bisa didapat Pemda lewat BUMD sebesar 10%.

Soal pendanaan, dia menyatakan, Pemprov Kaltim akan segera berdialog dengan Pertamina. "Pertamina kami minta menalangi kalau Pemda butuh bantuan. Tapi kalau Pemda sudah punya dana sendiri kami kira yang tidak apa-apa," terangnya kepada KONTAN, Minggu (21/6).

Saat ini, Kementerian ESDM tengah menyusun aturan soal pembagian saham ke daerah plus skema pendanaan itu. Nantinya, Pemda bisa didanai oleh Pusat Investasi Pemerintah atau Pertamina untuk mengelola blok migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan