JAKARTA. Upaya pemerintah pusat untuk mengenakan tarif royalti lebih besar kepada perusahaan batubara mendapat sambutan dari pemerintah daerah. Bahkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan agar pemerintah mengerek tarif royalti batubara menjadi 25%, baik ke perusahaan tambang pemegang Izin Usha Pertambangan (IUP) maupun pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Usulan Apkasi ini disampaikan oleh Ketua Apkasi Isran Noor (10/7). Pertimbangan Irsan, selama ini pemerintah pusat maupun daerah tidak mendapat banyak manfaat dari upeti yang diberikan perusahaan batubara, karena nilainya terlalu kecil. "Perusahaan kan hanya sebagai operator, pemiliknya tetap negara. Seharusnya bayarannya pun semakin besar," tegas Irsan saat dihubungi KONTAN. Sekadar mengingatkan, pemerintah pusat sejatinya sudah menyampaikan usulan kenaikan royalti batubara ini kepada DPR. Tapi usulan pemerintah hanya naik menjadi 13%. Itupun hanya diberlakukan kepada perusahaan pemilik IUP. Selama ini perusahaan batubara pemegang IUP terkena tarif royalti 3%-7%.
Daerah Usul Royalti Batubara Jadi 25%
JAKARTA. Upaya pemerintah pusat untuk mengenakan tarif royalti lebih besar kepada perusahaan batubara mendapat sambutan dari pemerintah daerah. Bahkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan agar pemerintah mengerek tarif royalti batubara menjadi 25%, baik ke perusahaan tambang pemegang Izin Usha Pertambangan (IUP) maupun pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Usulan Apkasi ini disampaikan oleh Ketua Apkasi Isran Noor (10/7). Pertimbangan Irsan, selama ini pemerintah pusat maupun daerah tidak mendapat banyak manfaat dari upeti yang diberikan perusahaan batubara, karena nilainya terlalu kecil. "Perusahaan kan hanya sebagai operator, pemiliknya tetap negara. Seharusnya bayarannya pun semakin besar," tegas Irsan saat dihubungi KONTAN. Sekadar mengingatkan, pemerintah pusat sejatinya sudah menyampaikan usulan kenaikan royalti batubara ini kepada DPR. Tapi usulan pemerintah hanya naik menjadi 13%. Itupun hanya diberlakukan kepada perusahaan pemilik IUP. Selama ini perusahaan batubara pemegang IUP terkena tarif royalti 3%-7%.