JAKARTA. Pemerintah mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat sistem intern pengendalian pemerintah (SPIP). Dengan sistem ini pemerintah berharap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara bisa ditekan. SPIP merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008. Beleid itu memerintahkan seluruh gubernur dan bupati/walikota membuat peraturan SPIP. Namun, sejak produk hukum itu terbit, belum banyak daerah yang patuh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menuturkan, hingga saat ini, baru 7 provinsi yang memiliki aturan SPIP, yakni Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Daerah Wajib Punya SPIP Untuk Pengelolaan Keuangan
JAKARTA. Pemerintah mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat sistem intern pengendalian pemerintah (SPIP). Dengan sistem ini pemerintah berharap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara bisa ditekan. SPIP merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008. Beleid itu memerintahkan seluruh gubernur dan bupati/walikota membuat peraturan SPIP. Namun, sejak produk hukum itu terbit, belum banyak daerah yang patuh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menuturkan, hingga saat ini, baru 7 provinsi yang memiliki aturan SPIP, yakni Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.