JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca. Langkah ini sebagai salah satu cara untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan. Sayangnya besaran insentif tersebut masih belum diketahui. "Masih dihitung di Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Endah Murniningtyas, kemarin. Pemberian insentif, menurut Endah, diatur dalam Perpres Nomor 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional yang diteken pada 5 Oktober 2011. Menurut Endah, insentif gas rumah kaca merupakan dana tambahan di luar dana alokasi khusus (DAK) di bidang lingkungan.
Daerah yang kurangi karbon dapat insentif
JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca. Langkah ini sebagai salah satu cara untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan. Sayangnya besaran insentif tersebut masih belum diketahui. "Masih dihitung di Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Endah Murniningtyas, kemarin. Pemberian insentif, menurut Endah, diatur dalam Perpres Nomor 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional yang diteken pada 5 Oktober 2011. Menurut Endah, insentif gas rumah kaca merupakan dana tambahan di luar dana alokasi khusus (DAK) di bidang lingkungan.