KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mempersiapkan implementasi Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai akhir April 2018 mendatang. Namun, dalam kurun waktu kurang dari 100 hari, pemerintah masih perlu mengerjakan berbagai hal, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) hingga penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Implementasi OSS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Untuk sampai pada implementasi OSS, setidaknya pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah. Pertama, pembentukan satgas dan PTSP yang ditargetkan rampung akhir Januari 2018. Kedua, inventarisasi perizinan yang ditargetkan rampung akhir Januari 2018. Ketiga, reformulasi regulasi yang ditargetkan rampung akhir Maret 2018. Keempat, pembentukan purwarupa aplikasi OSS yang ditargetkan rampung akhir April 2018.
Daerah yang lambat terapkan online single submission terancam sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mempersiapkan implementasi Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai akhir April 2018 mendatang. Namun, dalam kurun waktu kurang dari 100 hari, pemerintah masih perlu mengerjakan berbagai hal, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) hingga penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Implementasi OSS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Untuk sampai pada implementasi OSS, setidaknya pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah. Pertama, pembentukan satgas dan PTSP yang ditargetkan rampung akhir Januari 2018. Kedua, inventarisasi perizinan yang ditargetkan rampung akhir Januari 2018. Ketiga, reformulasi regulasi yang ditargetkan rampung akhir Maret 2018. Keempat, pembentukan purwarupa aplikasi OSS yang ditargetkan rampung akhir April 2018.