KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan sistem perizinan terintergrasi berbasis online atawa online single submission (OSS). Berdasarkan salinan yang diterima Kontan.co.id, PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 21 Juni 2018 dengan No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam PP ini dijelaskan pelayanan OSS ini merupakan integrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal perizinan berusaha. Sehingga, OSS juga disediakan di daerah-daerah, tak hanya untuk memberikan perizinan saja tapi juga untuk pengawasan terhadap sistem ini.
Daerah yang tidak berikan layanan OSS akan dikenakan sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan sistem perizinan terintergrasi berbasis online atawa online single submission (OSS). Berdasarkan salinan yang diterima Kontan.co.id, PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 21 Juni 2018 dengan No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam PP ini dijelaskan pelayanan OSS ini merupakan integrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal perizinan berusaha. Sehingga, OSS juga disediakan di daerah-daerah, tak hanya untuk memberikan perizinan saja tapi juga untuk pengawasan terhadap sistem ini.