KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dafam Hotel Management (DHM), entitas usaha dari emiten properti PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) menyatakan aturan produksi miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menggairahkan walau tidak tepat sasaran. "Aturan ini menggairahkan, tapi tidak tepat sasaran karena fokus destinasi untuk ramai adalah difasilitasi untuk berlibur," jelas Andhy Darmawan, CEO DHM kepada Kontan, Senin (1/3). Ia berpendapat, aturan tersebut adalah fokus untuk produk yang minor dan bersifat segmented. Sehingga tidak terlalu berimbas signifikan untuk kembali menggairahkan industri hotel dan pariwisata.
Dafam Hotel Management sebut aturan PP 10/2021 terlalu fokus pada produk minor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dafam Hotel Management (DHM), entitas usaha dari emiten properti PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) menyatakan aturan produksi miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menggairahkan walau tidak tepat sasaran. "Aturan ini menggairahkan, tapi tidak tepat sasaran karena fokus destinasi untuk ramai adalah difasilitasi untuk berlibur," jelas Andhy Darmawan, CEO DHM kepada Kontan, Senin (1/3). Ia berpendapat, aturan tersebut adalah fokus untuk produk yang minor dan bersifat segmented. Sehingga tidak terlalu berimbas signifikan untuk kembali menggairahkan industri hotel dan pariwisata.