Dafam Property (DFAM): Penjualan dan pembangunan rumah subsidi terhalang PSBB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti, PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) mengatakan jika sampai saat ini proyek pembangunan rumah subsidi masih berjalan walau sempat terhambat aturan PSBB.

Direktur DFAM, Wijaya Dahlan mengungkapkan PSBB juga menyebabkan proses pertemuan dengan konsumen menjadi terbatas.

"Proyek rumah subsidi saat ini kondisinya masih berjalan sesuai rencana. Hanya saja ada sedikit hambatan karena PSBB, sehingga waktu untuk bertemu dengan konsumen sangatlah terbatas. Tetapi mengenai pembangunan semua masih berjalan lancar tidak ada kendala," jelas Wijaya kepada Kontan, Senin (1/2).


Baca Juga: Accola Hotel Indonesia merenovasi salah satu unit hotelnya di Jawa Barat

Sebagai informasi, DFAM telah mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi ini sejak 2018 dan proyeknya berlangsung di Madiun, Jawa Timur dengan total area seluas 9,5 hektare. DFAM juga membangun 893 unit, dengan perkiraan 100 rumah dalam satu hektare.

Adapun lokasi proyek rumah bersubsidi tersebut antara lain, Green Indah Mutiara Nglames, Green Indah Sanika Bhayangkara, Green Indah Mutiara Maospati, Green Indah Mutiara Caruban, dan Madani Modern Gringsing di Batang, Jawa Tengah.

Wijaya Dahlan mengungkapkan, dari proyek ini pihaknya mendapatkan marjin sebesar Rp 30 juta—Rp 40 juta per unit dari harga rumah yang dibanderol Rp 130 juta—Rp 140 juta per unit.

Baca Juga: Sebanyak 264 unit apartemen di Arandra Residence mulai diserahterimakan

"Sampai saat ini, dari total 795 unit rumah yang kami bangun, sudah terjual 60% atau 474 unit. Sebanyak 60% yang dibeli sudah ditempati. Kami yakin kebutuhan rumah subsidi masih besar karena Indonesia masih kekurangan rumah subsidi. Tetapi memang, pandemi ini membuat kebutuhan membeli rumah bukan menjadi prioritas utama," sambungnya.

Ia melanjutkan, tahun ini pihaknya belum akan lagi menambah proyek pembangunan rumah subsidi. Sehingga akan fokus pada proyek eksisting yang telah ada.

Selanjutnya: Transaksi tol tanpa berhenti segera jadi kenyataan tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi