KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dafam Property Indonesia Tbk catatkan penurunan kinerja sepanjang 2020. Emiten hotel ini mencatatkan rugi bersih sepanjang 2020. Berdasarkan laporan keuangan yang diterbitkan pada keterbukaan informasi BEI, Minggu (2/5), pendapatan Dafam tercatat sebesar Rp 89,08 miliar selama 2020. Realisasi itu turun 43,27% dari tahun sebelumnya sebesar Rp 157,03 miliar. Pendapatan hotel Dafam tercatat mengalami penurunan signifikan atau 51,73% menjadi Rp 40,73 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 84,38 miliar. Pendapatan dari segmen real estate juga mengalami penurunan menjadi Rp 31,93 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 42,63 miliar.
Beriringan dengan penurunan pendapatan, beban pokok pendapatan Dafam turun menjadi Rp 39,74 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 61,24 miliar. Emiten berkode saham DFAM ini mencatatkan laba kotor sebesar Rp 49,33 miliar atau turun 48,5% secara tahunan.
Baca Juga: REI pastikan harga rumah ke konsumen akan lebih murah seiring pemberian insentif PPN Tahun lalu, DFAM berhasil menurunkan beban penjualan menjadi Rp 3,12 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5,26 miliar. Beban umum dan administrasi juga berhasil diturunkan menjadi Rp 41,08 miliar dari tahun sebelumnya Rp 59,01 miliar. Hanya saja, hal tersebut belum mampu menopang
bottom line perusahaan. Akibatnya, sepanjang 2020 Dafam Property Indonesia mencatatkan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 12,96 miliar dari tahun sebelumnya yang mencatatkan laba bersih sebesar Rp 5,83 miliar. Hingga Desember 2020, tercatat total aset
DFAM turun 7,52% dari Rp 333,49 miliar menjadi Rp 308,39 miliar. Rinciannya, jumlah ekuitas dan liabilitas DFAM masing-masing tercatat sebesar Rp 81,87 miliar dan Rp 226,57 miliar.
Kas dan setara kas perusahaan tercatat sebesar Rp 7,25 miliar yang turun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 17,76 miliar. Adapun, kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi tercatat minus Rp 15,52 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli