KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar. Dalam stimulus tersebut, 100% PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Lalu, untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah memberikan diskon PPN 50%. Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Yakni selama 6 bulan dari 1 Maret hingga Agustus 2021.
Dafam Property punya 10 unit rumah siap huni sesuai syarat insentif PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar. Dalam stimulus tersebut, 100% PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Lalu, untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah memberikan diskon PPN 50%. Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Yakni selama 6 bulan dari 1 Maret hingga Agustus 2021.