KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah kasus positif virus corona di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memberlakukan kebijakan tegas dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. "Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu (9/9) malam seperti yang dilansir dari Kontan.co.id. Konsekuensinya, mulai Senin (14/9/2020), DKI Jakarta akan melarang semua aktivitas di gedung-gedung perkantoran. Itu artinya, masyarakat diminta melakukan kerja dari rumah alias work from home (WFH).
Daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi saat PSBB ketat Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah kasus positif virus corona di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memberlakukan kebijakan tegas dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. "Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu (9/9) malam seperti yang dilansir dari Kontan.co.id. Konsekuensinya, mulai Senin (14/9/2020), DKI Jakarta akan melarang semua aktivitas di gedung-gedung perkantoran. Itu artinya, masyarakat diminta melakukan kerja dari rumah alias work from home (WFH).