KONTAN.CO.ID - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai pada 13 Januari 2021. Rencananya, sebanyak 181 juta penduduk Indonesia akan mendapat vaksin virus corona secara bertahap. Saat ini, pelaksanaanya menggunakan vaksin virus corona produksi Sinovac dan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan serta petugas publik terlebih dulu. Setelah itu, secara bertahap dapat dilakukan kepada masyarakat luas. Namun, terdapat sejumlah kelompok orang yang tidak boleh divaksin virus corona.
17 Kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksin Covid-19 dari Sinovac
Dikutip dari Covid19.go.id, berikut kelompok masyarakat yang tidak boleh divaksin Covid-19:- Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19
- Wanita hamil dan menyusui
- Berusia di bawah 18 tahun
- Tekanan darah di atas 140/90
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner)
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus/, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
- Menderita penyakit ginjal
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
- Menderita penyakit Diabetes Melitus (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
- Menderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
- Memiliki penyakit paru sepertu asma, PPOK, TBC (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)