KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin 13 Juni 2022. Tak hanya itu, sanksi tilang pelanggaran ganjil genap di 25 jalan di Jakarta juga diberlakukan. Mengutip website Korlantas Polri, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan sanksi tilang ganjil genap di seluruh 25 ruas jalan Jakarta berlaku mulai 13 Juni 2022. “13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),” ujar Syafrin, Minggu (12/6/2022). Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil-genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Kebijakan ganjil genap Jakarta agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Berlaku Tilang Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari ini (13/6)
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin 13 Juni 2022. Tak hanya itu, sanksi tilang pelanggaran ganjil genap di 25 jalan di Jakarta juga diberlakukan. Mengutip website Korlantas Polri, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan sanksi tilang ganjil genap di seluruh 25 ruas jalan Jakarta berlaku mulai 13 Juni 2022. “13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),” ujar Syafrin, Minggu (12/6/2022). Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil-genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Kebijakan ganjil genap Jakarta agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.