BOGOR. Satuan Tugas Waspada Investasi tengah menelisik sedikitnya 406 perusahaan yang diduga menawarkan investasi ilegal. Angka ini naik hampir dua kali lipat ketimbang tahun lalu sebanyak 262 perusahaan. Agar masyarakat tak terjebak tawaran investasi bodong, Satgas Waspada Investasi berjanji akan mempublikasikan 406 perusahaan yang bermasalah tersebut. "Akhir bulan ini, kami akan membuat negative list di website Satgas. Kami tak mengatakan ilegal, tapi kami bilang masyarakat perlu waspada, karena perusahaan-perusahaan itu menghimpun dana tanpa izin OJK dan menawarkan bunga tak masuk akal," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, di Sentul Bogor, Sabtu (4/6) akhir pekan lalu. Satgas akan mengumumkan daftar negatif tersebut bertepatan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Satgas Investasi yang melibatkan tujuh lembaga negara, pada 21 Juni 2016. Ketujuh lembaga itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Tanggal 7 Juni 2016, konsep SKB difinalisasi di masing-masing lembaga. Mudah-mudahan 21 Juni nanti sudah bisa tandatangan," tutur Tongam.
Daftar 406 Investasi Bermasalah Akan Diumumkan
BOGOR. Satuan Tugas Waspada Investasi tengah menelisik sedikitnya 406 perusahaan yang diduga menawarkan investasi ilegal. Angka ini naik hampir dua kali lipat ketimbang tahun lalu sebanyak 262 perusahaan. Agar masyarakat tak terjebak tawaran investasi bodong, Satgas Waspada Investasi berjanji akan mempublikasikan 406 perusahaan yang bermasalah tersebut. "Akhir bulan ini, kami akan membuat negative list di website Satgas. Kami tak mengatakan ilegal, tapi kami bilang masyarakat perlu waspada, karena perusahaan-perusahaan itu menghimpun dana tanpa izin OJK dan menawarkan bunga tak masuk akal," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, di Sentul Bogor, Sabtu (4/6) akhir pekan lalu. Satgas akan mengumumkan daftar negatif tersebut bertepatan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Satgas Investasi yang melibatkan tujuh lembaga negara, pada 21 Juni 2016. Ketujuh lembaga itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Tanggal 7 Juni 2016, konsep SKB difinalisasi di masing-masing lembaga. Mudah-mudahan 21 Juni nanti sudah bisa tandatangan," tutur Tongam.