Daftar 45 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang masuk zona merah Covid-19



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Angka positif corona atau Covid-19 di Indonesia terus melaju kencang.  Kamis, 10 September 2020, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, ada 3.861 kasus Covid-19.

Alhasil, total positif corona menjadi 207.203 orang. Ini menjadi rekor tertinggi dalam kasus baru, memecahkan rekor sebelumnya 3 September, yakni 3.622 orang.

Lewat Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Wiku Adisasmito, pemerintah mengaku memasang radar waspada atas kenaikan positif Covid-19 ini. Apalagi, saat ini menjelang penyelenggaran pemilihan kepala daerah serentak atau Pilkada tahun 2020. Alhasil, bisa memunculkan klater baru dari proses Pilkada.


Baca Juga: Pakar epidemiologi: Belum jelas kapan puncak pandemi Covid-19 di Indonesia

Wiku mengatakan, ada 309 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan Pilkada 2020.

Dari 309 wilayah itu, ada 45 daerah diantaranya masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona. "Zona resiko menjadi salah satu yang perlu menjadi perhatian kita bersama dalam menjalankan aktivitas (Pilkada) ini. Dari 309 kabupaten/kota mengikuti Pilkada, terdapat 45 kabupaten kota atau 14,56% daerah dengan risiko tinggi," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9)

Sementara itu, 152 daerah lainnya masuk kategori zona risiko sedang corona atau Covid-19. Sementara 72 daerah yang merupakan kategori risiko rendah serta ada 26 kabupaten/kota yang tidak ada kasus virus corona.

"Ada 14 kabupaten/kota atau 4,53%  tidak terdampak," ucap dia.

Wiku meminta pemerintah daerah yang berada di zona merah untuk mengingatkan pasangan calon agar mematuhi protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 ini.

Hal ini demi mencegah munculnya klaster penularan baru Covid-19.

Waspada zona merah Covid-19

"Kami ingin menyampaikan 45 kabupaten/kota pelaksana Pilkada dengan zona resiko merah, agar benar menjaga Pilkada ini tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 dan menghindari terbentuknya klaster kasus Pilkada," jelas Wiku.

Berikut daftar 45 daerah penyelenggara Pilkada dengan zona merah:

Sumatera Utara:

Mandailing Natal (Pilbupati),

Kota Binjai (Pilwakot),

Kota Gunungsikoli (Pilwakot),

Kota Medan (Pilwakot),

Kota Sibolga (Pilwakot)

Sumatera Barat:

Kota Padang (Pilgub),

 Kota Padang Panjang (Pilgub),

Agam (Pilgub),

Kota Bukittingi (Pilgub dan Pilwalkot)

Riau:

Kuantan Singingi (Pilbupati),

Pelalawan (Pilbupati),

Siak (Pilbupati),

Kota Dumai (Pilwalkot)

Kepualauan Riau:

Kota Tanjungpinang (Pilgub),

Kota Batam (Pilgub dan Pilwalkot)

Banten:

Kota Tangerang Selatan (Pilwalkot)

 Jawa Barat

 Kota Depok (Pilwalkot)

Jawa Tengah:

Kota Semarang (Pilwalkot)

Jawa Timur

Kota Banyuwangi (Pilbupati),

Sidoarjo (Pilbupati),

Kota Pasuruan (Pilwalkot)

Bali:

Badung (Pilbupati),

 Bangi (Pilbupati),

Jembrana (Pilbupati),

Karangasem (Pilbupati),

Tabanan (Pilbupati),

Kota Denpasar (Pilwalkot)

Sulawesi Selatan:

Makassar (Pilwalkot)

Sulawesi Utara:

Kota Manado (Pilgub dan Pilwalkot)

Kalimantan Selatan:

Barito Kuala (Pilgub)

Hulu Sungai Utara (Pilgub),

Tanah Laut (Pilgub),

Balangan (Pilgub dan Pilbupati),

Hulu Sungai Selatan (Pilgub dan Pilbupati),

Kotabaru (Pilgub dan Pilbupati)

Kalimantan Tengah:

Barito Selatan (Pilgub),

Barito Timur (Pilgub),

Barito Utara (Pilgub),

Kota Palangkaraya (Pilgub)

Kalimantan Timur:

Kutai Kartanegara (Pilbupati),

Mahakam Ulu (Pilbupati),

 Kota Balikpapan (Pilwalkot),

Kota  Bontang (Pilwalkot),

 Kota Samarinda (Pilwalkot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana