KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terus bergulir. Bahkan, untuk mendongkrak minat investor untuk berinvestasi di IKN, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah regulasi khusus. Melansir laman indonesia.go.id, Deputi Bidang Pendanaan dan investasi OIKN Agung Wicaksono mengonfirmasi hal tersebut. Diamengatakan, berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk menarik investasi di IKN telah diterbitkan. Di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan IKN, tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta peraturan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi di IKN.
Daftar 5 Kemudahan Berusaha dari Jokowi untuk Investor yang Mau Masuk IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terus bergulir. Bahkan, untuk mendongkrak minat investor untuk berinvestasi di IKN, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah regulasi khusus. Melansir laman indonesia.go.id, Deputi Bidang Pendanaan dan investasi OIKN Agung Wicaksono mengonfirmasi hal tersebut. Diamengatakan, berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk menarik investasi di IKN telah diterbitkan. Di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan IKN, tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta peraturan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi di IKN.