KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (12/12/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengawal pemusnahan obat milik PT Ciubros Farma. Langkah pemusnahan obat dilakukan BPOM setelah sejumlah produk terbukti mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas. Sebelumnya, hasil sampling dan pengujian berbasis risiko yang dilakukan oleh BPOM menunjukkan bahwa produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL. Angka tersebut setara dengan 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Daftar 6 Obat Sirup PT Ciubros Farma yang Dimusnahkan BPOM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (12/12/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengawal pemusnahan obat milik PT Ciubros Farma. Langkah pemusnahan obat dilakukan BPOM setelah sejumlah produk terbukti mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas. Sebelumnya, hasil sampling dan pengujian berbasis risiko yang dilakukan oleh BPOM menunjukkan bahwa produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL. Angka tersebut setara dengan 246,12 kali di atas ambang batas aman.