KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk korban kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hakim Pengadilan Tinggi Banten menyatakan aset Indra Kenz dalam kasus investasi ilegal Binomo dikembali kepada korban. Putusan banding ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Banten, setelah sebelumnya persidangan awal dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ada beberapa hal yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banten terkait perkara Indra Kenz ini. Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidier 10 bulan. Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (10/1/2023) dengan nomor 117/PID/SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip Kompas.com dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Kasus KSP Indosurya, LPSK: 488 Korban Melapor ke LSPK Dengan Kerugian Rp 1,3 Triliun Hasil putusan banding terkait penjara dan denda ini tidak berbeda dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 November 2022 lalu. Indra kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersakan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang. Aset Indra Kenz dikembalikan kepada korban Berdasarkan banyak pertimbangan yang ditemui selama jalannya sidang banding, hakim memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar perkara ini. Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 berupa aset Indra Kenz yang awalnya diputuskan disita untuk negara oleh Pengadilan Negeri Tangerang kini dikembalikan kepada korban. Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat, barang bukti itu tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait perkara investasi bodong ini. “Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” tulis hakim pengadilan tinggi Banten dalam surat putusannya. Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. Rincian aset yang dikembalikan ke korban Binomo Barang bukti aset-aset disita dari Indra Kenz yang awalnya diputuskan dikembalikan kepada negara oleh Pengadilan Negei Tangerang, kini aset-aset itu akan dikembalikan kepada korban. Berikut daftar barang bukti atau aset yang disita dari Indra Kenz dan akan dikembalikan kepada korban Binomo. 1. Tiga buah handphone merek iPhone 2. Satu unit mobil sedan merek Tesla Modl 3 AT 3. Sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Provinsi Sumatera Utara 4. Satu unit mobil merek Ferarri type California, lengkap dengan STNK dan BPKB 5. Uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari berbagai rekening 6. Empat buah box jam tangan merek Richard Mille 7. Sebuah box jam tangan merek Rolex 8.Satu unit jam tangan merek Rolex type oyster 9. Satu unit jam tangan merek Tag Heuer type aquaracer calibre 7 10. Tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan Korban Binomo tidak berjudi Hakim menilai, korban investasi bodong binary option Binomo tidak berjudi, sehingga mereka berhak menerima aset-aset yang disita dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hakim menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Indra Kenz mendapat aset-aset tersebut dari para korban yang berjumlah 144 orang dan telah mengalami kerugian total sekitar Rp 83 miliar. Kemudian, perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu korban atas nama Maru Nazara pada 3 Februari 2022. Dengan begitu, hakim menilai tidak tepat jika para korban yang ikut bermain trading Binomo dianggap sebagai pejudi. “Tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi, maka oleh sebab itu majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut,” tulis hakim dalam putusannya. Dengan begitu, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Indra Kenz untuk mengganti kerugian para korban.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini karena mereka sama saja bermain judi. Putusan inilah yang dianulir majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Kemenangan Bagi Korban Binomo, Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun dan Aset Dikembalikan untuk Korban", Penulis : Ellyvon Pranita Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto