JAKARTA. Jumlah asuransi bermodal di bawah ketentuan minimum Rp 70 miliar pada kuartal I 2012 lebih banyak daripada perhitungan akhir tahun lalu. Data Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyebutkan, sebanyak 31 perusahaan asuransi bermodal cekak. Regulator akan meminta mereka segera membuat rencana bisnis untuk pemenuhan modal agar aman dari sanksi. Sumarjono, Kepala Bagian Analisis Keuangan Asuransi Biro Perasuransian Bapepam-LK merinci, ada 23 perusahaan asuransi umum dan 8 asuransi jiwa. Jumlah ini bertambah dibandingkan laporan Bapepam-LK tahun 2011 sebelum diaudit, total hanya 29 asuransi (7 asuransi jiwa dan 22 asuransi umum).
Daftar asuransi bermodal cekak bertambah
JAKARTA. Jumlah asuransi bermodal di bawah ketentuan minimum Rp 70 miliar pada kuartal I 2012 lebih banyak daripada perhitungan akhir tahun lalu. Data Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyebutkan, sebanyak 31 perusahaan asuransi bermodal cekak. Regulator akan meminta mereka segera membuat rencana bisnis untuk pemenuhan modal agar aman dari sanksi. Sumarjono, Kepala Bagian Analisis Keuangan Asuransi Biro Perasuransian Bapepam-LK merinci, ada 23 perusahaan asuransi umum dan 8 asuransi jiwa. Jumlah ini bertambah dibandingkan laporan Bapepam-LK tahun 2011 sebelum diaudit, total hanya 29 asuransi (7 asuransi jiwa dan 22 asuransi umum).