KONTAN.CO.ID - Masyarakat yang membutuhkan biaya pendidikan, ada beberapa bantuan pendidikan dari pemerintah yang saat ini masih dibuka. Tidak hanya untuk pendidikan tinggi, tetapi juga tersedia bantuan pendidikan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat. Mayoritas bantuan pendidikan tersebut ditujukan untuk masyarakat tidak mampu, namun ada juga bantuan pendidikan untuk masyarakat beprestasi dari segala kalangan.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bagi masyarakat kurang mampu, ada PIP yang bisa Anda daftar. PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu sesuai ketentuan. Penerima bantuan akan mendapatkan biaya pendidikan, transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah. Melansir dari situs PIP, dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bantuan pendidikan yang dicairkan secara bertahap. Pencairan PIP dimulai 1,5 bulan setelah siswa mengaktifkan kartu PIP. Besaran bantuan yang diberikan tergantung jenjang pendidikan:- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun
- Terdaftar aktif di sekolah (SD-SMA/SMK)
- Memiliki NISN yang valid
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis lainnya
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
Bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, ada KIP Kuliah yang bisa Anda manfaatkan. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan finansial yang menghalangi talenta terbaik bangsa untuk mengakses pendidikan tinggi. Program ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2025) atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023/2024), dan telah lolos seleksi masuk perguruan tinggi. Cakupan KIP Kuiiah 2025:- Gratis biaya kuliah hingga lulus Rp 2,4 juta hingga Rp12 juta per semester (tergantung akreditasi prodi)
- Uang saku bulanan: Rp800.000 - Rp1.400.000 (tergantung wilayah perguruan tinggi)
Beasiswa LPDP 2025
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah program beasiswa dari dana abadi yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Penerima beasiswa nantinya akan mendapat pendanaan untuk melanjutkan pendidikan tinggi jenjang magister atau doktoral baik di perguruan tinggi di dalam dan luar negeri. LPDP kembali membuka pendaftaran untuk tahap 2 tahun anggaran 2025. Terdapat tiga kelompok besar yang dibuka pada pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2025. Ketiganya adalah Beasiswa Umum, Afirmasi, dan Targeted. Cakupan beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2025 1. Dana Pendidikan- Biaya pendaftaran
- Uang kuliah
- Tunjangan buku
- Penelitian tesis/disertasi
- Seminar internasional
- Publikasi jurnal internasional
- Transportasi
- Aplikasi visa
- Asuransi kesehatan
- Kedatangan
- Biaya hidup bulanan
- Lomba internasional
- Tunjangan keluarga (khusus doktor)
- Keadaan darurat (jika diperlukan)
Beasiswa Unggulan 2025
Salah satu beasiswa yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia selain beasiswa LPDP adalah Beasiswa Unggulan. Beasiswa ini disediakan bagi masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas, serta pegawai Kemendikdasmen. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pembukaan Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran beasiswa bisa dilakukan mulai 14 Juli 2025.- Beasiswa Berprestasi: Putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri
- Beasiswa Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.
- Beasiswa Unggulan Pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen
- S1/D4: Maksimal 8 semester
- S2: Maksimal 4 semester
- S3: Maksimal 6 semester