KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 April 2022 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN resmi naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%. Melansir laman indonesiabaik.id, kenaikan ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Kenaikan PPN 1% (menjadi 11 persen) ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Saat ini, katanya, rata-rata PPN di seluruh dunia berada di level 15%," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bebas PPN
Kendati demikian, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
- Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
- Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
- Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%.
- Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.