KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar barang kena cukai tahun depan, bakal tambah panjang! Tak hanya mengutip cukai dari penggunaan bungkus plastik atau kresek serta menaikkan cukai rokok, pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) serta menaikkan cukai untuk minuman beralkohol di 2018. Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, likuid vape akan dikenai tarif cukai 57% dari harga jual eceran (HJE). "Cukai mulai akan diterapkan mulai 1 Juli 2018," tandas Heru, Kamis (2/11). Bersamaan Pengenaan cukai atas cairan vape karena bahan dasar dari produk tersebut dari tembakau. Lantaran tembakau sudah menjadi objek cukai, pemerintah tidak perlu lagi mempersiapkan payung hukumnya.
Daftar barang kena cukai makin banyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar barang kena cukai tahun depan, bakal tambah panjang! Tak hanya mengutip cukai dari penggunaan bungkus plastik atau kresek serta menaikkan cukai rokok, pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) serta menaikkan cukai untuk minuman beralkohol di 2018. Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, likuid vape akan dikenai tarif cukai 57% dari harga jual eceran (HJE). "Cukai mulai akan diterapkan mulai 1 Juli 2018," tandas Heru, Kamis (2/11). Bersamaan Pengenaan cukai atas cairan vape karena bahan dasar dari produk tersebut dari tembakau. Lantaran tembakau sudah menjadi objek cukai, pemerintah tidak perlu lagi mempersiapkan payung hukumnya.