KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar barang kena cukai tahun depan, bakal tambah panjang! Tak hanya mengutip cukai dari penggunaan bungkus plastik atau kresek serta menaikkan cukai rokok, pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) serta menaikkan cukai untuk minuman beralkohol di 2018. Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, likuid vape akan dikenai tarif cukai 57% dari harga jual eceran (HJE). "Cukai mulai akan diterapkan mulai 1 Juli 2018," tandas Heru, Kamis (2/11). Bersamaan Pengenaan cukai atas cairan vape karena bahan dasar dari produk tersebut dari tembakau. Lantaran tembakau sudah menjadi objek cukai, pemerintah tidak perlu lagi mempersiapkan payung hukumnya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai sempat dilema apakah vape barang kena cukai (BKC) atau bukan. Namun, setelah dilakukan penelitian dan uji laboratorium, DJBC memastikan cairan vape di pasar berbahan dasar tembakau. "Tak mungkin menggunakan bahan sintetis, karena harganya sangat mahal. Lebih murah pakai tembakau," terang Marizi. Nantinya cukai akan dikenakan per mililiter (ml) dengan melihat HJE-nya. Kini DJBC tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penetapan tarif cukai ini. Heru mengaku belum bisa memastikan potensi tambahan penerimaan cukai dari kebijakan ini. "Kami sedang coba hitung," ungkap Heru Selain menambah objek cukai, pemerintah juga akan memperbesar tarif cukai minuman beralkohol produksi dalam negeri lokal. Kenaikan cukai alkohol dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% mulai tahun depan. Jika menilik catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada tahun 2014.