JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pejabat negara yang akan mendaftar menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) harus menyertakan surat pengunduran diri beserta tanda terima saat mendaftarkan diri. Namun, hal itu tidak berlaku bagi kepala daerah. "Saat mendaftar itu sudah harus membawa surat pengunduran dirinya. Tidak apa kalau pengunduruan diri belum diterima atasannya, tapi minimal ada tanda terima bahwa pengunduran diri sudah disampaikan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (16/5/2014). Ia mengatakan, saat pendaftaran itu, tanda terima pelaporan harta kekayaan juga harus disertakan.
Daftar capres-cawapres bawa surat pengunduran diri
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pejabat negara yang akan mendaftar menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) harus menyertakan surat pengunduran diri beserta tanda terima saat mendaftarkan diri. Namun, hal itu tidak berlaku bagi kepala daerah. "Saat mendaftar itu sudah harus membawa surat pengunduran dirinya. Tidak apa kalau pengunduruan diri belum diterima atasannya, tapi minimal ada tanda terima bahwa pengunduran diri sudah disampaikan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (16/5/2014). Ia mengatakan, saat pendaftaran itu, tanda terima pelaporan harta kekayaan juga harus disertakan.