Daftar capres-cawapres bawa surat pengunduran diri



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pejabat negara yang akan mendaftar menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) harus menyertakan surat pengunduran diri beserta tanda terima saat mendaftarkan diri. Namun, hal itu tidak berlaku bagi kepala daerah.

"Saat mendaftar itu sudah harus membawa surat pengunduran dirinya. Tidak apa kalau pengunduruan diri belum diterima atasannya, tapi minimal ada tanda terima bahwa pengunduran diri sudah disampaikan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Ia mengatakan, saat pendaftaran itu, tanda terima pelaporan harta kekayaan juga harus disertakan.


Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman mengatakan, tidak ada batasan tenggat waktu penyampaian surat pengunduran diri kepada atasan pejabat negara yang menjadi capres atau cawapres. Yang penting, kata dia, surat pengunduran diri itu disertakan saat mendaftar di KPU.

Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pilpres menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam Pasal 9, kepala daerah yang dicalonkan harus meminta izin kepada Presiden.

Terkait aturan itu, bakal calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Joko Widodo yang juga Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (13/5/2014) lalu.

Ketua Umum PAN Hatta Rajasa juga sudah menyatakan pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian kepada Presiden. Hatta mengundurkan diri meski belum dipastikan akan menjadi cawapres bagi bakal capres Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dikabarkan akan menjadi pendamping bakal capres PDIP Joko Widodo juga belum menyampaikan pengunduran dirinya. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan