KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan puluhan ribu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk Anda yang berminat, berikut cara, syarat dan honor yang harus diketahui sebelum daftar PPK Pemilu 2024 melalui website Siakba.kpu.go.id. Cara daftar PPK Pemilu 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kini, cara daftar PPK Pemilu 2024 berlangsung online menggunakan aplikasi SIAKBA di webiste Siakba.kpu.go.id. KPU menetapkan target perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 di website Siakba.kpu.go.id sebanyak 36.330 petugas. Nantinya PPK Pemilu 2024 itu akan bertugas di masing-masing kecamatan.
Sebagai contoh, KPU Kota Kotamobagu membutuhkan sebanyak 2.289 petugas ad hoc pada Pemilu serentak 2024, dengan rincian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 4 kecamatan 20 orang. Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 33 desa/kelurahan 99 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 310 TPS berdasarkan rekap PDPB sebanyak 2.170 orang. SIAKBA secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu. Pendaftaran PPK Pemilu 2024 melalui SIAKBA harus mengunjungi website Siakba.kpu.go.id. Baca Juga: Buka Siakba.kpu.go.id, Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Honor PPK & PPS Semakin Besar Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA adalah aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Aplikasi SIAKBA atau Siakba.kpu.go.id ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA / Siakba.kpu.go.id tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum. PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya. Setidaknya terdapat sepuluh langkah yang harus dilakukan setiap pelamar PPK dan PPS melalui SIAKBA di website Siakba.kpu.go.id. Hal itu dimulai dari melakukan registrasi akun SIAKBA, melakukan aktivasi melalui link yang dikirim via email, login masuk SIAKBA, isi data diri, pilih seleksi, dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen. Langkah selanjutnya adalah cek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara, dan cek hasil seleksi. Nah, untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/. Pelamar juga harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK & PPS Pemilu 2024 beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran. Berikut syarat dan tahapan pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 melalui website Siakba.kpu.go.id:
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Punya Integritas,Pribadi Yang Kuat,Jujur dan Adil.
- Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
- yang bersangkutan
- Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Klik infopemilu.kpu.go.id
- Lalu klik Cek Anggota Parpol
- Masukan NIK lalu klik CARI,
- Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat
- Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
- Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
- Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
- Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
- Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
- Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
- Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
- Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000