Formasi PPPK Pemprov Jawa Timur 2023 Jakarta. Ada ribuan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2023. Pendaftaran seleksi PPPK 2023 di Pemprov Jawa Timur akan dibuka mulai 20 September 2023. Total formasi PPPK Pemprov Jawa Timur 2023 mencapai 7.744 formasi. Berikut rincian formasi PPPK Pemprov Jawa Timur 2023 sesuai pengumuman resmi di Bkd.jatimprov.go.id: a. Formasi PPPK Teknis Jatim 2023: 729 formasi b. Formasi PPPK Kesehatan Jatim 2023: 1.130 formasi c. Formasi PPPK Guru Jatim 2023: 5.885 formasi
Dilansir dari website resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal baru seleksi CPNS dan PPPK 2023. Pengumuman jadwal baru seleksi CPNS 2023 tertuang dalam Pengumuman BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Pendaftaran CPNS dan PPPK berlangsung secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran CPNS 2023 berlangsung hingga 9 Oktober mendatang. Syarat pendaftaran PPPK Jawa Timur 2023 Berikut syarat pendaftaran PPPK Jawa Timur 2023: 1. Usia pelamar PPPK Teknis-Kesehatan minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun, serta PPPK Guru minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. 2. Pelamar hanya dapat melamar satu formasi PPPK pada satu instansi dan satu jabatan. 3. Ketentuan pelamar PPPK Guru mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023. 4. Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan meliputi: Khusus: hanya bisa dilamar oleh eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja, serta tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun Umum: adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus. Syarat dokumen pendaftaran PPPK Jawa Timur 2023 Setiap pelamar PPPK Jawa Timur 2023 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari: 1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB; 2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti identitas Kependudukan lainnya; 3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. 4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir); 5. Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan; 6. Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan; 7. Scan Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda sesuai jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat diihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023); dan
8. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 654 Tahun 2023). Jadwal seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi PPPK 2023: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi PPPK 2023: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi PPPK 2023: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah seleksi PPPK 2023: 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah seleksi PPPK 2023: 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah seleksi PPPK 2023: 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: 4 s.d. 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Itulah informasi formasi PPPK Jawa Timur 2023 serta jadwal baru pendaftaran PPPK 2023. Segera siapkan syarat-syaratnya dari sekarang untuk pendaftaran PPPK Pemprov Jawa Timur 2023 mulai besok Rabu 20 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto