JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner tentang Daftar Efek Syariah (DES) periode II tahun 2016 sebagai panduan investasi bagi pemodal. Keputusan Dewan Komisioner OJK yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2016 merupakan panduan investasi bagi manajer investasi pengelola reksadana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, serta penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). "Saat ini Daftar Efek Syariah yang masuk terdiri dari 345 saham emiten dan perusahaan publik," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/11).
Daftar Efek Syariah periode II 2016 telah terbit
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner tentang Daftar Efek Syariah (DES) periode II tahun 2016 sebagai panduan investasi bagi pemodal. Keputusan Dewan Komisioner OJK yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2016 merupakan panduan investasi bagi manajer investasi pengelola reksadana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, serta penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). "Saat ini Daftar Efek Syariah yang masuk terdiri dari 345 saham emiten dan perusahaan publik," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/11).