KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak daftar harga kambing / domba dan sapi kurban Idul Adha 2022. Panduan harga kambing/domba dan sapi ini bisa menjadi pedoman bagi Anda yang ingin membei hewan kurban Idul Adha 2022. Melansir Kompas.com, harga sapi dan kambing/domba kurban ini per 17 Juni 2022 yang dikutip dari dari laman Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Harga domba/kambing dan sapi kurban 2022 ini mungkin berbeda di setiap daerah. Namun Anda dapat menggunakan daftar harga domba/kambing dan sapi kurban 2022 sebagai gambaran. Harga domba/kambing dan sapi kurban 2022
Berikut daftar harga sapi kurban 2022: Harga jual tertinggi sapi jantan Simental atau Limosin dewasa untuk kurban 2022 adalah Rp 22 juta. Sedangkan harga beli tertingginya adalah Rp 21.500.000. Sementara itu, harga jual terendah sapi jantan Simental atau Limosin dewasa untuk kurban 2022 adalah Rp 21 juta dan harga beli terendah Rp 20 juta. Untuk jenis sapi jantan putih dewasa, harga jual tertinggi untuk kurban 2022 adalah Rp 19,2 juta. Sedangkan harga beli tertingginya adalah Rp 18,7 juta. Sementara itu, untuk harga jual terendah sapi jantan putih dewasa untuk kurban 2022 adalah Rp 19 juta dan harga beli terendah Rp 18,5 juta. Selanjutnya harga sapi betina Limosin dewasa, harga jual tertinggi untuk kurban 2022 adalah Rp 18,2 juta, sedangkan harga beli tertinggi Rp 17,7 juta. Sementara untuk harga jual sapi betina Limosin dewasa terendah untuk kurban 2022 adalah Rp 15,8 juta sedangkan harga beli terendah Rp 15 juta. Jenis sapi betina putih dewasa, saat ini harga jual tertinggi untuk kurban 2022 adalah Rp 16 juta dan harga beli tertinggi Rp 15,5 juta. Sapi ini memiliki harga jual terendah Rp 11,9 juta dan harga beli terendah Rp 11,5 juta. Sedangkan harga hewan kambing/domba kurban 2022 adalah sebagai berikut: Untuk jenis kambing jantan Bligon dewasa, harga jual tertinggi untuk kurban 2022 adalah Rp 2,4 juta. Sedangkan harga beli tertinggi Rp 2,2 juta. Untuk harga jual terendah Rp 2,2 juta, sedangkan harga beli terendah Rp 2,1 juta. Selanjutnya untuk harga kambing betina Bligon dewasa, harga jual tertinggi untuk kurban 2022 adalah Rp 1,8 juta, harga beli tertinggi Rp 16,5 juta. Untuk harga jual terendah Rp 1,7 juta dan harga beli terendah Rp 1,6 juta. Sementara untuk harga kambing jantan Jawa dewasa harga jual tertinggi untuk kurban 2022 adalah Rp 2.050.000, harga beli tertingginya Rp 1,9 juta. Harga jual terendah kambing Jawa jantan dewasa Rp 2 juta dan harga beli terendahnya Rp 1,8 juta. Adapun harga kambing betina Jawa dewasa harga jual tertinggi Rp 1,4 juta dan harga beli tertinggi Rp 1.250.000. Harga jual terendah kambing betina Jawa dewasa Rp 1,3 juta dan harga beli terendah Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Apakah Hari Idul Adha Tahun 2022 Ada 2? Ini Jadwal Sidang Isbat Syarat hewan kurban 2022 Di masa PMK ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Penyakit Mulut dan Kuku. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyampaikan jika keadaan normal maka syarat hewan kurban, yakni:
- Sehat Cukup umur
- Tidak cacat (buta, pincang, tiddak terlalu kurus).
Namun, sebagaimana fatwa terbaru, ada beberapa syarat tambahan untuk hewan kurban. Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah. Hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat. Gejala berat, yakni lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus. Sedangkan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK usai lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelih hewan dianggap sedekah dan hewan tak bisa dijadikan hewan kurban. Mengutip website Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi Ketentuan Umum a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan Ketentuan Khusus Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan: a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk: 1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau 2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam Kriteria hewan kurban: 1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing 2) cukup umur, yaitu: a) unta minimal umur 5 (lima) tahun b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun 3) Kondisi hewan sehat, antara lain: a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah) e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan: 1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait 2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban 3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging 4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan 5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease) 3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini Itulah daftar harga domba/kambing dan sapi kurban Idul Adha 2022 beserta aturan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha. Selamat menyambut Hari Raya Idul Adha 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto