KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Melansir laman
kemendag.go.id, aturan tersebut dituangkan dalam Permendag 6 Tahun 2022, yang ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No.3 Tahun 2022. Berikut adalah daftar harga eceran tertinggi minyak goreng terbaru, yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022:
- Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter
Sebelum tanggal 1 Februari 2022, harga minyak goreng yang berlaku tetap satu harga sebesar Rp 14.000 per liter.
Baca Juga: Pengamat: Kebijakan DMO Minyak Goreng, Jangka Pendek Melindungi Konsumen Harga minyak goeng terbaru ini merupakan hasil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pemerintah. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng dalam negeri, sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Alhasil, harga minyak goreng di masyarakat akan lebih terjangkau.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta pelaku industri minyak berkomitmen menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Salah satunya dengan mengisi stok minyak goreng di pasar tradisional maupun di ritel modern. Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer.
Baca Juga: Mendag: Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan Petani Kelapa Sawit "Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," jelas Lutfi saat menghadiri rapat kerja dnegan Komisi VI DPR RI mengenai stablisasi harga minyak goreng, Senin (31/1/2022).
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie