KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah merampungkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPP TKA). Pada beleid tersebut diatur bahwa jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja jabatan tersebut dapat diisi oleh TKA. Pemerintah akan menetapkan daftar jabatan yang dapat diisi oleh TKA tersebut. "Jenis-jenis jabatan yang dapat diduduki TKA akan diatur lebih teknis dalam Keputusan Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian lembaga terkait," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/1).
Meski begitu, pada pasal 6 rancangan beleid tersebut disebutkan bahwa TKA dilarang untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Waktu bekerja bagi TKA juga akan dibatasi. Badan usaha yang hendak mengajukan penggunaan TKA harus membuat Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). RPTKA berlaku bagi pekerja di atas 6 bulan hanya berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk dua tahun berikutnya. Sementara untuk badan usaha yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), RPTKA berlaku selama 5 tahun. RPTKA KEK juga dapat diperpanjang untuk 5 tahun setelahnya. Selain membuat RPTKA, badan usaha yang menggunakan TKA juga harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). DKPTKA tersebut nantinya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan daerah. "Besaran dari DKPTKA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," terang Anwar. Saat ini, Pengaturan mengenai DKPTKA diatur melalui PP Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi jo PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang tentang tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Beberapa kewajiban lain juga harus dipenuhi oleh pemberi kerja TKA. Pemberi kerja wajib mempekerjakan tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi.
Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional. Untuk TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan minimal mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Selain itu RPP TKA juga masih mewajibkan pemberi kerja untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepad TKA. Hal tersebut dikecualikan bagi TKA yang menjabat direksi atau komisaris; kepala kantor perwakilan; pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; serta TKA yang dipekerjaan untuk pekerja yang bersifat sementara. Anwar memastikan bahwa RPP TKA tak sesuai yang dikhawatirkan akan membuka peluang penggunaan TKA. Dalam RPP tersebut pemberi kerja juga diwajibkan memulangkan TKA setelah perjanjian kerja berakhir. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli