KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur lebaran. Mengutip Infopublik.id, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024. Adapun SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Lebaran 2024 mendatang.
Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang selama Libur Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur lebaran. Mengutip Infopublik.id, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024. Adapun SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Lebaran 2024 mendatang.