KONTAN.CO.ID - Ada 10 jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE di Jakarta tahun 2025. Apa saja? Simak jenis pelanggaran kamera ETLE menurut Polri. ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan kamera tilang elektronik yang berada di berbagai lokasi. Kamera tilang elektronik yang tersebar di jalanan kota hadir sebagai pengganti sistem tilang yang manual.
Jenis Pelanggaran Terekam ETLE
Kamera ETLE sangat dibutuhkan untuk kota besar dengan lalu lintas kendaraan yang ramai dan rawan pelanggaran. Penggunaan kamera ETLE di kota besar seperti Jakarta diharapkan dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas. Meski begitu menurut website Korlantas Polri, di tahun 2024 tercatat 10 juta pelanggaran yang terekam di jalanan. Nah apa saja jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE di kota Jakarta menurut Korlantas Polri?- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gadget
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak menggunakan helm saat berkendara
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor