Daftar Kartu Prakerja? Ini cara cek status kelulusan Gelombang yang Anda daftar



KONTAN.CO.ID -  Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana mengecek status kelulusan Gelombang Kartu Prakerja yang Anda daftar. 

Peserta yang mendaftar Kartu Prakerja bisa melihat status mereka di akun masing-masing atau notifikasi yang dikirimkan melalui SMS dan email. 

Beberapa peserta mungkin tidak mendapatkan notifikasi pengumuman Prakerja baik melalui SMS atau email. 


Untuk mengetahui status kelulusan Anda, Kartu Prakerja memberikan informasi seputar cara melihat kelulusan seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Gelombang 21 Kartu Prakerja sudah dibuka, ini cara daftar dan syaratnya

Berikut ini rangkuman tips dari Instagram Prakerja untuk melihat status kelulusan gelombang yang Anda daftar. 

Cara cek status kelulusan Kartu Prakerja

1. Jika terdapat keterangan “Pendaftaran sedang dalam evaluasi” di dashboard, artinya proses seleksi sedang berjalan.

2. Untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi Gelombang, cek dashboard secara berkala.

3. Jika lolos seleksi, Anda akan mendapat notifikasi di dashboard dan diminta menonton 3 video pengenalan Program Kartu Prakerja. 

4. Setelah itu, peserta dapat melihat Nomor Kartu Prakerja dan saldo pelatihan di dashboard. Segera beli pelatihan di salah satu dari 7 Platform Digital.

5. Jika tidak lolos seleksi, Sobat bisa mengetahui alasannya di Riwayat Gelombang pada dashboard. Ikuti seleksi gelombang berikutnya bila NIK Anda tidak bermasalah.

Baca Juga: Ini solusi jitu jika sering gagal lolos Prakerja karena NIK terdaftar bansos lain

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

Saat ini Gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka adalah Gelombang 21. Jika Anda ingin mendaftar gelombang ini, berikut ini persyaratan yang perlu diperhatikan.

  • Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  • Masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh korban PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. 
  • Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. 
  • Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
  • Hanya maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja. 
Pendaftaran dilakukan di dashboard Prakerja yang dibuka melalui browser ponsel. Jangan lupa untuk membuat dan memverifikasi akun Prakerja terlebih dahulu.

Selanjutnya: Sedang cari kerja? BUMN Hutama Karya sedang buka lowongan, ini posisi yang ditawarkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News