KONTAN.CO.ID - Ada banyak kejahatan dan modus penipuan yang mengincar uang tabungan melalui HP. Ini daftar kejahatan dan modus penipuan yang harus diwaspadai. Direktorat Jenderal Pajak dan OJK mengimbau masyarakat untuk hati-hati pada banyaknya kasus penipuan yang berbahaya. Jangan sampai saldo di rekening tabungan menghilang begitu saja karena Anda terjebak klik link yang mencurigakan.
Modus Phishing & APK Palsu
Modus ini terjadi ketika Anda masuk ke situs palsu atau install aplikasi palsu di ponsel pribadi. Dikutip dari @ditjenpajakri di Instagram, calon korban awalnya akan mendapatkan pesan, surat atau e-mail palsu atas nama DJP. DJP memberikan beberapa contoh modus link palsu tersebut yaitu:- Validasi NIK
- Sinkronisasi basis data
- E-materai dan sebagainya
- Jangan klik link atau buka situs palsu yang menyerupai resmi
- Jangan install APK yang bukan dari sumber resmi
- Jangan berikan data pribadi atau perbankan pada pihak tidak dikenal
- Abaikan pesan atau telepon mencurigakan
- Periksa ulang domain situs (DJP hanya di pajak.go.id)
- Jangan transfer uang ke rekening pribadi
- Aktifkan 2 factor authentification/2FA di semua akun digital
- Hubungi bank untuk blokir rekening
- Ganti password e-mail & akun bank
- Laporkan ke iasc.ojk.go.id
Penipuan Atas Nama Bank Melalui SMS
Selain modus penipuan di atas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan tentang penipuan atas nama Bank melalui SMS. Pelaku akan berusaha menarik perhatian calon korban dengan informasi tentang undian atau promo menarik disertai tautan berbahaya. OJK melalui @ojkindonesia di Instagram mengingatkan bahwa modus penipuan ini dapat mencuri data pribadi dan mengurangi isi rekening. Ini yang harus dilakukan agar terhindar dari penipuan lewat SMS menurut OJK:- Waspada SMS mencurigakan dan cek ulang kebenaran informasinya
- Laporkan SMS mencurigakan pada pihak berwenang atau kanal aduan resmi di Bank terkait
- Jangan klik tautan yang disertakan dalam SMS
- Jangan berikan data pribadi seperti nomor kartu, kode OTP dan password pada siapa pun