Daftar Kelompok Masyarakat yang Dilarang Menggunakan Elpiji 3 Kg



KONTAN.CO.ID - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, menyampaikan, kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi atau Bright Gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg mulai 18 April 2026 berpotensi menyebabkan terjadinya migrasi konsumen rumah tangga ke elpiji 3 kg.

"Khawatirnya, kelas menengah ke bawah akan masuk ke LPG melon, karena disparitas harga LPG yang nonsubsidi dan subsidi terlalu jauh," kata dia, saat diwawancarai Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Sebagai gambaran, harga LPG 12 kg di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat naik dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Nominal kenaikannya mencapai 18,75%.


Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah mengatur penyaluran gas elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg.

Mengacu aturan tersebut, terdapat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg. Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg?

Baca Juga: 15 Link Twibbon dan 20 Ucapan Hari Kartini 2026 yang Keren & Inspiratif

Kelompok yang dilarang pakai elpiji 3 kg

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut ini kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kg:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las
  • Usaha binatu atau laundry
  • Usaha batik.

ASN dilarang pakai elpiji 3 kg

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk kelompok yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Aturan ini diterapkan untuk ASN di sejumlah wilayah. Salah satunya di Jawa Tengah.

Mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, ASN di Jawa Tengah dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Komitmen ini dilakukan agar penyaluran subsidi energi tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

SE tersebut juga mengatur bahwa ASN yang bekerja di Kabupaten/Kota diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg. Sebagai gantinya, ASN di Jawa Tengah bisa membeli LPG nonsubsidi.

Baca Juga: Tiket DAMRI Hemat Rp 21.000 di Hari Kartini, Ini Syarat & Ketentuannya

4 kelompok yang berhak pakai elpiji 3 kg

Hanya ada empat kelompok yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007. Berikut perinciannya:

1. Rumah tangga

Kelompok rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Nelayan

Nelayan merupakan orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kelompok ini juga memiliki kapal penangkap ikan yang berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

3. Usaha mikro

Kategori usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Mereka menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

4. Petani

Kelompok berikutnya yang boleh menggunakan elpiji 3 kg adalah petani.

Tonton: Ditjen Pajak Berencana Pungut PPN Jalan Tol, Aturan Disiapkan

Petani adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. Mereka juga harus melakukan sendiri usaha pertanian tanaman pangan atau hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power. (Alinda Hardiantoro, Tri Indriawati) Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/20/183000165/kelompok-masyarakat-yang-dilarang-pakai-elpiji-3-kg-siapa-saja-?page=1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News