KONTAN.CO.ID - Tidak semua layanan kesehatan yang diajukan oleh masyarakat bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah. Fungsi dari BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24Ttahun 2011 yaitu menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Peserta bisa menggunakan jaminan sosial untuk kesehatan ini seumur hidup di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Ambulans- Hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Diagnosis laboratorium
- Tindakan medis umum baik yang butuh pembedahan atau tidak
- Pelayanan promotif dn preventif (penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan skrining kesehatan)
- Transfusi darah
- Rawat inap
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
- Tindakan medis yang butuh dokter spesialis bedah atau non bedah
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif seperti ICU
- Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah
- Rehabilitasi medis dan pelayanan darah
- Persalinan sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal)
Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
- Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
- Dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah terjamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja
- Dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
- Layanan yang dilakukan di luar negeri
- Untuk tujuan estetik
- Untuk mengatasi infertilitas
- Meratakan gigi atau ortodonsi
- Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan dan eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
- Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang
- Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Yang tidak ada hubungan dengan anfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- Yang sudah ditanggung dalam program lain