KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang mobil sitaan dari para wajib pajak akan kembali digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui kantor pelayanan pajak di daerah. Lelang akan dilakukan secara online di website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id. Berdasarkan pengumuman lelang di lelang.go.id, seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (9/12/2020), ada tiga mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak. Nilai limit atau harga awal lelang tidak sampai Rp 50 juta. Adapun mobil yang akan dilelang yakni Daihatsu Feroza, Toyota Vios, dan Toyota Kijang.
Daftar lelang mobil sitaan Ditjen Pajak jelang akhir tahun, harga mulai Rp 25 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang mobil sitaan dari para wajib pajak akan kembali digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui kantor pelayanan pajak di daerah. Lelang akan dilakukan secara online di website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id. Berdasarkan pengumuman lelang di lelang.go.id, seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (9/12/2020), ada tiga mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak. Nilai limit atau harga awal lelang tidak sampai Rp 50 juta. Adapun mobil yang akan dilelang yakni Daihatsu Feroza, Toyota Vios, dan Toyota Kijang.