KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (7/3). Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani mengatakan, panitia seleksi menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK. “Hari ini menyampaikan kepada Bapak Presiden hasil seleksi tahap keempat dan keseluruhan proses seleksi tersebut dengan menetapkan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027 yang lulus tahap keempat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).
Berdasarkan seleksi yang telah dilakukan panitia seleksi ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisoner OJK periode 2022-2027. Masing-masing jabatan terdiri dari tiga calon.
Baca Juga: Masalah Sangat Kompleks, Kriteria Ini Dibutuhkan Calon Dewan Komisioner OJK Nanti Adapun daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut yaitu: 1. Calon Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota:
- Mahendra Siregar
- Darwin Cyril Noerhadi
- Iskandar Simorangkir
2. Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota:
- Mirza Adityaswara
- Marwanto
- Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK merangkap anggota:
- Dian Ediana Rae
- Agusman
- Ogi Prastomiyono
4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK merangkap anggota:
- Hoesen
- Inarno Djajadi
- Doddy Zulverdi
5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK merangkap anggota:
- Pantro Pander Silitonga
- Iwan Pasila
- Adi Budiarso
6. Calon Ketua Dewan Audit OJK merangkap anggota:
- Hidayat Prabowo
- Sophia Issabella Watimena
- Budi Santoso
7. Calon anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen:
- Friderica Widyasari Dewi
- Hariyadi
- Difi Johansyah
Sri Mulyani menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 12 UU OJK, nantinya Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota dewan komisioner OJK kepada DPR. Yakni, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR. Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah melewati empat tahapan seleksi yaitu tahap I seleksi administrasi, tahap II penilaian masukan dari masyarakat serta rekam jejak dan makalah, tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara.
Baca Juga: OJK: Perbankan Akan Melewati 4 Tahapan Saat Memasuki Dunia Metaverse Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat