KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Hubdar Kemenhub) menetapkan status internasional pada 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, dan Bandar Udara Bersujud di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025. Langkah ini merupakan strategi untuk menguatkan posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sesuai regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO).
Daftar Lengkap 36 Bandara yang Kini Berstatus Internasional
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Hubdar Kemenhub) menetapkan status internasional pada 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, dan Bandar Udara Bersujud di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025. Langkah ini merupakan strategi untuk menguatkan posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sesuai regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO).
TAG: