KONTAN.CO.ID - Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Anda akan mendapatkan gaji pokok yang besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Informasi tentang besaran gaji terbaru yang diterima oleh PNS tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut ini daftar lengkap gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai dengan golongannya.
Gaji pokok PNS tahun 2025
Gaji PNS Golongan I- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan makan