KONTAN.CO.ID - Sudah mencatat hari libur nasional dan tanggal merah tahun 2022? Di tahun 2022 terdapat 16 hari libur nasional mulai dari tahun baru hingga Natal nanti. Hari libur nasional merupakan hari yang ditunggu-tunggu bagi sebagian masyarakat khusus pelajar dan pegawai. Umumnya, hari libur nasional dimanfaatkan untuk beristirahat dari rutinitas harian dengan cara berkumpul bersama keluarga atau pergi liburan.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan Februari 2022, Ada Imlek Hingga Hari Gizi Nasional Selain itu, hari libur nasional juga merupakan hari besar untuk memperingati berbagai perayaan. Seperti Imlek, Idul Fitri, Waisak, Natal, Kemerdekaan Indonesia dan hari besar lainnya. Melansir dari website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan), terdapat 16 hari libur nasional tahun 2022.