KONTAN.CO.ID - Jakarta. Konsumen otomotif harap bersabar. Tidak lama lagi, konsumen otomotif bisa membeli mobil baru sejumlah tipe dengan harga yang lebih murah dari biasanya. Harga mobil baru beragam tipe kendaraan bermotor akan turun mulai Maret 2021. Hal ini karena, pemerintah menyetujui pemberian insentif pajak 0 persen untuk mobil baru, mulai dari low MPV, low SUV hingga sedan. Insentif tersebut berlaku untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil baru yang akan diterapkan bertahap mulai Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021), mengatakan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu. Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri. Dengan begitu, harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah. “Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021). “Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya. Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi pajak 0 persen tersebut. Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).