Daftar Lengkap UMK 2024 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi



UMK 2024 Jawa Tengah -  Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 telah dirilis pada hari Kamis, 30 November 2023 kemarin. 

Perincian UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang. 

Penetapan besaran UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.


Baca Juga: Daftar Lengkap UMP Jawa-Bali Tahun 2024, UMP Jawa Tengah Masih yang Terendah

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menjelaskan bahwa ketentuan UMK tahun 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Penetapan UMK bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” jelasnya, dikutip dari situs resmi Provinsi Jawa Tengah.

Merangkum dari situs resmi Provinsi Jawa Tengah, berikut ini daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2024.

UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2024

  • Kota Semarang : Rp 3.243.969
  • Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  • Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
  • Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  • Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  • Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
  • Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  • Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  • Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
  • Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  • Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  • Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  • Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  • Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  • Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  • Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  • Kota Tegal : Rp 2.231.628
  • Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  • Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  • Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  • Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
  • Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  • Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  • Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  • Kota Magelang : Rp 2.142.000
  • Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  • Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  • Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  • Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  • Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  • Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  • Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  • Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  • Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  • Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Baca Juga: Cara Cepat Dapat Kerja Buat Fresh Graduate Setelah Lulus & Tips Mengirim Lamarannya

Dengan adanya kenaikan pada UMP serta UMK di Jawa Tengah, diharapkan mampu memotivasi pekerja/buruh agar lebih produktif dan meningkatkan kinerja. Selain itu, naiknua upah minimum diharapkan mampu menaikkan daya beli masyarakat. 

Naiknya daya beli masyarakat dapat memicu bertambahnya jumlah produksi barang dan jasa perusahaan. Sehingga, hal tersebut dapat mendorpng perusahaan untuk membuka lapangan kerja baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News