KONTAN.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025 sudah resmi dirilis. UMK dan UMSK ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana pada Rabu 18 Desember 2024. Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
UMK berlaku bagi pekerja kurang dari 1 tahun
Dalam kesempatan itu, Nana juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025. Upah tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025. Nilai UMSP Jateng tahun 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Nilainya sebesar sebesar Rp.2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil dan Penyewaan alat konstruksi dengan operator. Nana mengatakan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Tonton: Mulai 2024, Jenis Beras Ini Kena PPN 12% Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang. Nana menegaskan, UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi. “Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.Daftar UMK Jateng tahun 2025
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- Kota Magelang: Rp2.281.230,00
- Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
- Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
- Kota Semarang: Rp3.454.827,00
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82.