KONTAN.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2022 mengalami kenaikan. Melansir dari jogjaprov.go.id, UMP Yogyakarta tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 1.840.915,53, yaitu naik sebesar 4,03 persen atau sebesar Rp 75.915,53 dari tahun sebelumnya. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021, menetapkan besaran UMP DIY tahun 2022.
Daftar lengkap UMK Yogyakarta tahun 2022 dan perbandingannya dengan tahun 2021
KONTAN.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2022 mengalami kenaikan. Melansir dari jogjaprov.go.id, UMP Yogyakarta tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 1.840.915,53, yaitu naik sebesar 4,03 persen atau sebesar Rp 75.915,53 dari tahun sebelumnya. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021, menetapkan besaran UMP DIY tahun 2022.