Daftar lengkap UMP 2022 DKI Jakarta, Banten, Jatim, Jabar, Yogyakarta, dan Jateng



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan besaran upah minimum provinsi 2021. Dengan demikian, seluruh pemerintah provinsi di Pulau Jawa, sudah menetapkan UMP masing-masing di wilayahnya untuk tahun 2022. 

Pemerintah pusat sendiri menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%.  Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.  Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.  


Sebagai informasi, setelah penguman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur.  

Baca Juga: Sudah ada 25 provinsi yang menetapkah besaran UMP, ini tanggapan Kadin

Berikut daftar UMP 2022 di seluruh Pulau Jawa dikutip dari Kontan: 

1. DKI Jakarta 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Upah buruh di DKI tahun depan hanya akan naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. 

Lewat keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," ujar Anies, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Upah minimum Provinsi Jawa Tengah naik 0,78% pada 2022, ini besarannya

Pasca ditetapkan, Anies juga meminta para pengusaha untuk segera  menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujar Anies.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie