Daftar Lengkap UMP 2024 di Pulau Sumatera, Bangka Belitung UMP Paling Tinggi



KONTAN.CO.ID -  Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi merilis informasi naiknya UMP tahun 2024. 

Ketentuan naiknya UMP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Naiknya UMP tahun 2024 merupakan bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah berkontribusi kepada perekonomian negara. 


Baca Juga: 5 Tips Menceritakan Kelebihan dan Kekurangan Diri saat Interview Kerja

Formula Upah Minimum untuk tahun 2024, bersumber dari situs Kemnaker, mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 

Seluruh provinsi di Indonesia telah merilis besaran UMP tahun 2024 pada tanggal 21 November 2023 lalu. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK) dirilis paling lambat tanggal 30 November 2023.

Merangkum Instagram resmi Kemnaker, berikut ini daftar lengkap UMP Pulau Sumatera tahun 2024. 

UMP 2024 Pulau Sumatera

1. UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.640.000

2. UMP Provinsi Aceh: Rp 3.460.672

3. UMP Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.456.874

4. UMP Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3.402.492,56

5. UMP Provinsi Riau: Rp Rp 3.294.625,56

6. UMP Provinsi Jambi: Rp 3.037.121,85

7. UMP Provinsi Sumatera Barat: Rp 2.811.449,27

8. UMP Provinsi Sumatera Utara: 2.809.915

9. UMP Provinsi Lampung: Rp 2.716.497

10. UMP Provinsi: Bengkulu: Rp 2.507.079,24

Demikian informasi tentang daftar lengkap UMP di 10 provinsi di Pulau Sumatera tahun 2024. Dengan naiknya UMP untuk pekerja/buruh, diharapkan dapat memotivasi produktivitas dan kinerja pekerja. 

Selain itu, naiknya UMP dapat mendorong naiknya daya beli masyarakat sehingga dapat merangsang perkembangan produksi barang dan jasa sehingga dapat mendorong perusahaan untuk membuka lapangan kerja baru.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News