Daftar Lengkap UMP UMK UMS Riau 2026, Banyak yang Dibawah KHL
Jumat, 26 Desember 2025 14:54 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Pekanbaru. Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026. Besaran UMP Riau 2026 masih di bawah biaya kebutuhan hidup layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2025 yang sebesar Rp 4.158.948 per bulan. Penetapan UMP, UMK dan UMS 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau, hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota se-Riau. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, mengatakan kebijakan pengupahan 2026 disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85. Angka ini naik dibandingkan UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.776,22, atau meningkat Rp 271.719,63. “Persentase kenaikannya mencapai 7,74 persen. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Roni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025). Daftar UMK Riau 2026, Dumai Tertinggi Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan UMK 2026 untuk 12 kabupaten dan kota. Kota Dumai tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Riau. Berikut daftar lengkap UMK Riau 2026:
UMS Sektor Pertanian dan Perkebunan Untuk sektor pertanian dan perkebunan, UMS 2026 ditetapkan:
Provinsi Riau: Rp 3.783.741,47
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.164.127,86
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.896.718,30
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 4.265.600,55
Kabupaten Kampar: Rp 4.149.255,46
Baca Juga: Polri Siapkan Penguatan Personel dan Logistik Bencana hingga Februari 2026 UMS Sektor Kehutanan, Perikanan, dan Industri Kertas Sementara itu, UMS pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya ditetapkan di Kabupaten Siak, sebesar Rp 4.023.870,01. Untuk sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu, UMS 2026 ditetapkan:
Kabupaten Siak: Rp 4.023.870,01
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.914.927,27
Perusahaan Wajib Patuhi Ketentuan Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan pengawasan secara konsisten. “Dengan penetapan upah minimum 2026 ini, kami berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” kata Roni. Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/12/26/122222978/resmi-daftar-lengkap-umk-riau-2026-di-12-kabupaten-kota-cek-rincian-sektor?page=all#page2.
ICW Kritik Kejagung Pamer Uang Triliun, Hanya Pencitraan!