KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kunjungi link website maganghub.kemnaker.go.id untuk daftar Program Pemagangan Nasional 2025. Berikut syarat dan keuntungan ikut Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang akan menyasar 20.000 lulusan baru. Program magang ini diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi baik diploma maupun sarjana. Salah satu keuntungan program magang adalah peserta mendapatkan pengalaman kerja di perusahaan besar, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN). Selain itu, peserta program ini juga akan mendapatkan uang saku setara upah minimum yang dibiayai langsung oleh pemerintah.
Pendaftaran bagi perusahaan yang berminat menjadi penyelenggara akan dibuka pada 1-7 Oktober 2025. Selanjutnya, pendaftaran bagi calon peserta magang dibuka pada 7-12 Oktober 2025.
Baca Juga: BI Dituding Jual Cadangan Emas 11 Ton, Simak Data Resminya Saat pendaftaran, peserta dapat langsung memilih lowongan magang yang tersedia. Proses seleksi oleh perusahaan akan berjalan singkat pada 13-14 Oktober 2025. Seluruh proses pendaftaran dan pengelolaan program akan dilakukan secara terpusat melalui platform SIAPKerja yang dapat diakses di laman maganghub.kemnaker.go.id. Untuk memastikan validitas data, Kemnaker akan memadankan data calon peserta yang memenuhi syarat dengan data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Diktisaintek). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, program ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 tahun 2025 yang digulirkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian atas arahan Presiden. Dia bilang, program ini dirancang khusus untuk lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang menyelesaikan studinya maksimal dalam satu tahun terakhir. "Tujuannya, untuk mengenalkan dunia kerja, meningkatkan kompetensi sesuai bidang keilmuan dan memberikan pengalaman kerja nyata sehingga mereka memiliki peluang lebih besar untuk direkrut industri," ujar Yassierli kepada Kontan.co.id, Senin (6/10/2025). Berikut syarat pendaftaran program Magang Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Lulusan Diploma atau Sarjana maksimal satu tahun setelah kelulusan.
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Program Magang Hub dirancang untuk memperkuat jembatan antara dunia kampus dan dunia kerja.
Baca Juga: HUT ke-80, Prabowo Minta TNI Instropeksi, Cek Deretan Gaji Tentara Tamtama-Jenderal Uang saku setara upah minimal Yassierli mengungkapkan, pemerintah akan memberikan uang saku setara upah minimum yang disalurkan langsung ke rekening peserta melalui Bank Himbara. Selain itu, peserta juga akan dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini akan berlangsung selama enam bulan, di mulai serentak pada 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026. Pihak perusahaan penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan mentor bagi para peserta dan melaporkan kemajuan pemagangan setiap bulannya kepada Kemnaker. "
Batch pertama kuota 20.000 orang, namun bisa ditambah jika peminatnya banyak," tambah Yassierli. Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025: 1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193 4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571 5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654 6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22 7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070 8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039 9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535 10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653 11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119 12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761 13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232 14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985 Baca Juga:
Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Rilis di Indonesia Semakin Kuat, Ini Buktinya 15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95 16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349 17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500 18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969 19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931 20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000 21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700 22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551 24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425 25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527 26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731 27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430 28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285 29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04 30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194 31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160 32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314 33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850 34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500 35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848 36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000 37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850 38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Tonton: Usai Bertemu Jokowi di Jakarta, Presiden Prabowo Kumpulkan Sejumlah Tokoh
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News